Lubuklinggau, linknews.co.id – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Didampingi Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada camat untuk disampaikan kepada lurah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021, bertempat di aula kantor wali kota Lubuklinggau Lantai 5, Rabu (21/4).
Dalam arahannya Walikota Lubuklinggau, mengatakan pajak mempunyai peran penting dalam bernegara khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara.
“Beban negara sangat berat, diantaranya membiayai pembangunan nasional. Dimana pemerintah tidak dapat bergantung pada utang luar negeri, dengan tingkat suku bunga yang tidak kecil. Untuk Itu kembali saya tekankan, setiap tahun lurah diberi tugas untuk menagih pajak. Dari pajak itu, akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur dasar, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya,” kata Nanan Sapaan Akrab Wako
Untuk itu kepada camat dan lurah, Wako meminta selalu memantau petugas PBB berkoordinasi dengan RT dalam penyampaian SPPT agar benar-benar sampai ke wajib pajak.
Kepala Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni melaporkan jumlah SPPT dan DHKP PBB-P2 yang diserahkan kepada camat untuk disampaikan kepada lurah sebayak 67200 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 6.119.642.539,-.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Kecamatan Lubuklinggau Barat l 10.932 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 772.764.744, Kecamatan Lubuklinggau Barat ll 4.656 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 543.300.571, Kecamatan Lubuklinggau Timur l 11.069 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 1.709.639.910, Kecamatan Timur ll 8.547 lembar dengan nilai ketetapan Rp 1.031.003.857.
Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Selatan l 4.363 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 328.051.513, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll 10.806 le,bar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 770.626.979, Kecamatan Lubuklinggau Utara l 5.605 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 262.121.537 dan Kecamatan Lubuklinggau Utara ll 11.222 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 702.133.428.
Pada 2020 jumlah SPPT sebanyak 66.380 dengan ketetapan Rp 5.590.270.846 terealisasi Rp 2.953.119.215 atau 52,83 persen.
Waktu jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2021 berakhir pada 30 September 2021. “Bagi wajib pajak yang melunasi lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2 persen perbulan,” pungkasnya. (Novian/Rilis)