Rejang Lebong, linknews.co.id – Penggiat Hukum, Afri Kurniawan, S.H menyoroti kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Menurut Afri yang merupakan mantan Ketua Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Palembang ini, menilai kasus tersebut harus segera dituntaskan, termasuk pelaku dugaan korupsi untuk segera ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya.
“Apalagi warga yang menjadi korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Rejang Lebong. Saya terus mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. Tentu, ini harus menjadi atensi aparat. Kalau tidak cepat, kita khawatir pelakunya kabur,” jelas Afri, Sabtu (24/4).
Afri mengaku, hal ini sebenarnya sudah masuk ranah pidana korupsi. Sebab, pelaku patut diduga melanggar UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam pasal 8, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
“Jadi apa yang dilakukan oknum yang berani menggelapkan dana bansos itu, tentu harus dipidana sesuai perbuatannya. Apalagi, bantuan itu kan untuk masyarakat miskin. Tidak pantas dan tidak wajar. Kok bisa tega sekali, tidak pakai hati nurani lagi mengambil hak orang miskin,” kata Afri.
Kasus dugaan korupsi dana bansos ini, mencuat ke publik usai warga penerima (KPM) mengetahui namanya masuk dalam list penerima. Namun, nyatanya dari 2017 hingga saat ini tidak sekalipun mendapatkan bantuan. Bahkan, buku tabungan serta ATM milik KPM belum pernah diterima. Informasi terakhir dari Dinsos, jumlah KPM yang bermasalah tersebut, awalnya berjumlah 30, namun sempat bertambah menjadi 32 orang. Hingga berita ini tayang, jumlah yang kemungkinan bisa dipastikan valid berjumlah 29 orang. (Novian/Yaser/Rilis)