Selama Ramadhan Penertiban Pengemis Ditingkatkan Dan Rumah Makan Wajib Patuhi Aturan.

17 Likes Comment

Lubuklinggau, linknews.co.id – Menjelang bulan suci ramadhan 1442 H. Satuan polisi pamong praja kota Lubuklinggau akan menjalankan dua agenda menyambut bulan suci ramadhan. Kegiatan ini guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan suci ramadhan.

Dua kegiatan yang akan segera dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja kota Lubuklinggau, yakni peningkatan penertiban anak punk, anak jalanan (anjal), gelandang dan pengemis (gepeng). Kemudian tentang sosialisasi peraturan dan batasan, bagi para pedagang dan pengusaha rumah makan selama bulan ramadhan.

“Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, kami satuan pol pp akan meningkatkan penertiban pengemis, anak punk serta lainnya. Guna memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat kota Lubuklinggau, dalam menjalankan ibadah dibulan ramadhan,” ujar Waliyusman, kepala satuan polisi pamong praja, saat ditemui wartawan digedung kesenian, kelurahan kayuara. Senin, (05/04).

Baca juga:  Kadistanak Musi Rawas, Siapkan Tanaman Alternatif Ketika Pengeringan Irigasi

Diprediksi, gepeng, anjal dan anak punk, akan meningkat ketika dibulan ramadhan. Mereka datang tidak hanya dari kota lubuklinggau, tetapi keberadaan mereka juga datang dari kabupaten, kota dan provinsi tetangga seperti, Kota Palembang, Curup Bengkulu, Jambi, dan daerah lainnya.

“Tidak seperti hari biasa, penertiban anjal dan gepeng dibulan ramadhan, akan lebih ditingkatkan. Hal ini dilakukan karena diprediksi anjal dan gepeng serta anak punk, akan meningkat dan bertambah banyak. Mereka beroperasi dibeberapa tempat, seperti simpang tiga RCA, simpang empat kenanga II, dan simpang lapangan terbang (terbang). Untuk itu kepada semua pihak agar dapat membantu, dan menginformasikan, sehingga kami bersama instansi lainnya akan menindak lanjuti aktivitasnya,” lanjut Waliyusman.

Baca juga:  Walikota LubukLinggau Hadiri Pembukaan Apeksi

Selain, penertiban anjal, gepeng, dan anak punk, satuan polisi pamong akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. tentang aturan dan batasan bagi pedagang dan pengusaha rumah makan, seperti menutupi tempat makan dengan tirai.

“Tidak ada larangan bagi pedagang dan pengusaha rumah makan, akan tetapi ada aturan yang mengatur tempat makan usaha rumah makan. Pengusaha rumah makan wajib menutupinya dengan tirai atau lainnya, agar tidak tampak langsung kejalan atau tempat keramaian. Aturan ini dilaksanakan untuk menghormati masyarakat, bagi yang sedang menjalankan ibadah dibulan ramadhan.” jelas Waliyusman.

“Kepada semua pihak dan masyarakat, kami pol pp tidak dapat melaksanakannya sendirian. Namun dengan dukungan semua pihak, seperti Camat, Lurah, RT, Banbisa, Babinkantibmas, Wartawan dan semuanya, ramadhan tahun ini dapat dijalankan dengan nyaman bagi yang menjalankannya.” Tutup Waliyusman. (Novian)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *