Melalui Perangkat Desa, Pendamping Akui Siap Kembalikan Uang Korban

21 Likes Comment

Rejang Lebong, linknews.co.id – Sebagian korban dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) berupa PKH & BPNT di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding yang tidak menerima sejak 2017 hingga kini sementara nama-nama mereka masuk dalam list penerima, dikumpulkan di balai desa setempat, Sabtu (1/5).

Upaya mediasi tersebut, nyatanya menyampaikan bahwa ada kesanggupan pendamping PKH di desa setempat yang ingin mengembalikan uang korban seluruhnya jika warga yang menjadi korban bersedia. Namun, upaya tersebut belum menemui titik temu karena warga belum sepakat memenuhi permintaan pendamping yang disampaikan melalui perangkat desa.

“Bukan upaya damai. Cuma mediasi terkait jika ada pengembalian uang apakah warga bersedia,” ungkap Kades Tanjung Sanai II, Amir, Sabtu (1/5).

Baca juga:  Presiden Jokowi, Ingatkan Soal Gaya Hidup Anggota Kepolisian

Dijelaskan Kades, oknum yang sanggup mengembalikan uang korban tersebut, yakni pendamping PKH yang mendampingi warga Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding. Namun, upaya mediasi tersebut tergantung korban yang haknya diambil oknum pelaku korupsi apakah bersedia atau tidak.

“Tadi yang hadir kami saja, pendamping tidak hadir. Sudah dijelaskan semua,” jelas Kades.

Sementara, warga yang menjadi korban, Sumini menjelaskan bahwa sesuai hasil mediasi bahwa pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada kuasa hukumnya, yakni lewat lembaga bantuan hukum (LBH), Afri Kurniawan, S.H & partners.

“Yang disampaikan pada saat mediasi tadi. Uang kami siap dikembalikan seluruhnya jika kami bersedia. Bahkan, akan ditambah sebesar Rp. 1 juta dari nominal yang ada di rekening koran. Tapi kami serahkan kepada kuasa hukum seluruhnya,” jelas Sumini saat dihubungi wartawan usai mediasi dilakukan.

Baca juga:  Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Afri Kurniawan, S.H menjelaskan, tidak akan jadi masalah jika pendamping siap mengembalikan hak warga, sebab memang menjadi kewajibannya. Namun, proses hukum terkait tindak pidana korupsi (tipikor) harus tetap diproses.

“Itu kan yang diambil bukan uang pribadi, melainkan bansos dari kementerian sosial yang uangnya berasal dari APBN. Itu yang harus diproses. Sebab, jika setelah mengembalikan berpikir bahwa masalah ini selesai, tentu tidak. Sebab, penyidik pasti paham bahwa ranah penyelewengan dana bansos ini merupakan tindak pidana korupsi,” pungkas Afri. (Yaser/Novian)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *