Pengurusan Dokumen Akta Kematian, Didinas Dukcapil Musi Rawas Meningkat

19 Likes Comment

Musi Rawas, linknews.co.id – Semenjak dilaunchingnya Program Santunan Kematian oleh Bupati kabupaten Musi Rawas, Pelayanan pencetakan akta kematian semakin meningkat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Musi Rawas.

Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Musi Rawas, H Y Mori SH melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Riko Ardiyanto mengatakan, semenjak launching program pemberian satunan kematian, masyarakat lebih aktif mengurus pencetakan akta kematian.

“Terlepas untuk mengurus santunan atau keperluan lainnya. Pelayanan dan sosialisasi pengurusan pencetakan akta kematian semakin ditingkatkan, demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kabupaten Musi Rawas,” kata Riko Ardiyanto, saat diwawancarai diruang kerjanya pada Selasa, (15/06).

Menurutnya, sebelum ada program santunan kematian, pengurusan akta kematian dianggap belum terlalu penting atau vital. “Ya karena lagi dapat musibah, dipikir masyarakat mungkin untuk apalagi disibukan, dengan pengurusan dokumen yang belum terlalu penting. Tapi dengan adanya program ini, salah satu kegunaannya untuk persyaratan pengajuan santunan kematian. Kalau kegunaanya sangat banyak, seperti penghentian iuran BPJS, dan iuran pinjaman Bank atau lainnya,” ujar Riko

Baca juga:  Banyak Ungkap Kasus Korupsi Di Sumsel, Alimassum Apresiasi Kinerja KPK

Lebih lanjut, Riko menerangkan bahwa pencetakan akta kematian didisdukcapul, hanya untuk melengkapi persyaratan pemberian santunan kematian. “Kalau untuk pengajuan santunan itu kedinas sosial, kalau dukcapilkan hanya untuk melengkapi persyaratannya. Dikarenakan akta kematian itu, bukti otentik bahwa seseorang itu sudah meninggal,” timpalnya

Ia menjelaskan, untuk syarat pengajuan pencetakan kartu kematian, yakni dengan melampirkan surat keterangan kematian, apabila meninggalnya dirumah sakit maka yang dilampirkan surat keterangan dari rumah sakit, dan bila meninggalnya dirumah surat keteranganya dari kepala desa atau lurah.

“Selain surat keterangan kematian, juga melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan KTP almarhum yang meninggal tadi. Yang jelaskan kalau misalnya yang meninggal itu kepala keluarga, maka yang ditinggal seperti istri berubah menjadi kepala keluarga. Dan statusnya yang sebelumnyo kawin berubah menjadi cerai mati, jadi ada perubahan didalam KKnya untuk KTP yang meninggal kami tarik diganti dengan akta kematian ,” terang Riko

Baca juga:  Fauzi Amro, Gelar Reses dan Doa Bersama Penetapan Pasangan HDS Tullah

Riko memastikan, untuk proses penyelesaian pelayanan pencetakan akta kematian atau dokumen lainnya, bisa selesai dalam satu hari. Bila semua persyaratan lengkap dan pengajuannya dibawah jam 12 perharinya bisa ditunggu, dengan catatan bila tidak ada kendala jaringan. “Karena kita inikan bekerja menggunakan jaringan yang terkoneksi kepusat, kalau misal ada gangguan jaringan terpaksa tidak bisa melakukan pencetakan,” jelasnya

Ditambahkannya, bila tidak ada kendala jaringan bisa ditunggu, karena sekarang ini semua tanda tangan dokumen kependudukan sudah menggunakan tanda tangan elektronik atau barcode. “Jadi apabila kepala dinas tidak ada ditempat atau sedang dinas luar, pencetakan dokumen kependudukan tidak ada kendala, jadi bisa langsung diselesaikan dan ditunggu,” jelas Riko

Baca juga:  Molor dan Skorsing Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau

“Untuk saat ini pelayanan pencetakan akta kematian, semenjak ada program santunan kematian dalam seharinya masih dibawah 10 orang masyarakat yang mengurus akta kematian. Pastinya saat ini masyarakat sudah lebih tertib dari sebelumnya, yang mengurus tentunya asli masyarakat yang berKTP Musi Rawas, dan tidak menerima masyarakat yang hanya berdomisili di Kabupaten Musi Rawas. Pungkasnya. (Novian/Yaser Fahmi)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *