Lubuklinggau, linknews.co.id – Yayan (23) salah seorang pelaku pencurian sepeda motor, dari tiga pelaku yang beraksi di depan Cafe Monaco, pada Rabu, (09/06. Sekira pukul 20.30 WIb. berhasil diciduk Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Noeryono melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail mengatakan, pelaku Yayan tercatat sebagai warga jalan Gunung Sari, kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Melakukan aksi pencurian bersama kedua rekannya yakni, Ari alias Atik dan Wandi alias Bokir. Keduanya berstatus buronan, terhadap korban bernama Roni Karma (23), Warga jalan Bengawan Solo RT 04 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau. Jum’at, (11/06).
“Korban kehilangan sepeda motor jenis metic, merk Yamaha Mio J, warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4535 HW,” jelas Kasat.
Kasat menerangkan, kronologis kejadian bermula, saat itu korban lupa mencabut kunci kontak dari motornya, saat akan memarkirkan motor tersebut dipinggir jalan depan warung bandrek, tepatnya didepan Cafe Monaco Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
“Setelah memarkirkan motornya, korban langsung duduk dan mengobrol bersama teman – temannya yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi parkir. Selanjutnya Wandi (DPO) yang saat itu berada didekat sepeda motor korban, melihat korban meninggalkan kunci kontak, Wandi secara diam mengambil kunci kontak motor tersebut. Kemudian Wandi menemui Ari (DPO) untuk memberikan kunci kontak sambil menunjuk kearah sepeda motor milik korban,” terang Ismail.
Lanjut Ismail menjelaskan, Ari alias Atok, telah mengetahui target motor yang akan dicuri, meminta bantuan kepada Yayan untuk mengalihkan perhatian korban dengan cara mengamen ditempat korban duduk nongkrong. Selanjutnya Ari langsung membawa sepeda motor korban, menuju kearah Kecamatan Muara Beliti. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka Yayan menyusul Ari untuk menjual motor tersebut.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian, yang ditaksir sebesar Rp. 7.000.000,- ,” ujar Ismail
Selanjutnya kasat menambahkan, setelah mendapatkan laporan korban, Team Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, langsung melakukan penyidikan, hingga diketahui identitas Yayan yang juga terlibat sebagai pelaku pencurian dan didapati keberadaannya sedang dilampu merah simpang empat Kenanga 2. Team langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. (Novian/Yaser Fahmi)