Musi Rawas, linknews.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, didalam kasus dugaan pungutan penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.
“Hari ini, tadi kita memeriksa Irwan Effendi, Kepala Disdik Musi Rawas. Kemarin juga kita telah memeriksa Rosa dan Rifai secara bergantian,” Kata Yuriza Antoni, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada Wartawan,Rabu (14/07).
Sebelumnya, Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, menegaskan bahwasannya progres penanganan perkara tersebut masih berjalan. “Semua perkara tersebut masih kita kumpulkan alat buktinya sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” ujar Willy Ade Chaidir.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
“Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.” Tutupnya. (Novian/Rilis)