Terkait Dana Hibah Bawaslu Tahun 2020, Tirta Diperiksa Penyidik Kejaksaan

14 Likes Comment

Musi Rawas Utara, linknews.co.id – Mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) Diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Pemeriksaan ini terkait dana hibah BAWASLU Tahun 2020 yang diketahui tanpa pertanggung jawaban, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Terpantau dilapangan, Tirta selaku Mantan Sekretaris BAWASLU Mus Rawas Utara baru keluar dari ruangan penyidik pada pukul 12:50 WIB.“Belum selesai, ini mau istirahat makan dulu.” Kata Tirta saat diwawancarai oleh para awak media. Selasa (03/08).

Dijelaskan Tirta, pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh penyidik PIDSUS Kejari Lubuklinggau itu terkait dana hibah BAWASLU Musi Rawas Utara Tahun 2020. Namun Tirta membantah jika dana hibah tersebut tanpa pertanggungjawaban seperti yang mana dijelaskan didalam LHP BPK.

Baca juga:  Reses Masa Sidang I, Fauzi H Amro Turun Langsung Memberikan Bantuan Sembako

“Bukan tanpa pertanggungjawaban, ada pertanggungjawaban nya, dan sudah diserahkan, disini juga sudah diserahkan bukti pertanggungjawaban nya,” Ungkap Tirta.

Sementara itu Munawir selaku ketua BAWASLU Musi Rawas Utara saat dikonfirmasi membenarkan jika pemeriksaan terhadap Tirta mantan sekretaris terkait dana hibah.

Disisi lain, Yuriza Antoni, Kepala Seksi (KASI) PIDSUS membenarkan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris BAWASLU Musi Rawas Utara terkait dana hibah.

“benar hari ini kita panggil untuk klarifikasi, dan tidak hanya satu ini, selanjutnya kita akan kita panggil mantan sekretaris yang lain nya secara bergantian.” Tegas Yuriza. (Novian)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *