Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti

14 Likes Comment

Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (07/09).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa senpi 7 pucuk, pisau 10 bilah, amunisi 22 butir. Kemudian barang bukti sabu 292,062 gram, ekstasi 415 butir dan ganja 232,92 gram.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan terhadap kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini ketiga kalinya dilaksanakan pada 2021 ini,” jelas Kajari.

Senpi, sajam dan amunisi yang dimusnahkan dijelaskan Kajari terdiri dari 14 perkara. “Senpi dan sajam kami potong. Kemudian amunisi kami lepas dan dibuang bubuk mesiunya” kajari menjelaskan.

Baca juga:  Advocat Afri Kurniawan, Siap Dampingi Korban Dugaan Korupsi Bansos Tuntut Keadilan

Narkotika ada 80 perkara, yang cara pemusnahan dibakar. ” Sabu, ekstasi dan ganja langsung kami bakar,” kata Kajari.

Selain itu, Kajari juga mengajak masyarakat membangun daerah, kantibmas yang kondusif. Harapan masyarakat untuk lebih baik bekerja sesuai aturan, karena dampaknya bisa masuk penjara.

Terkait pandemi ini, adanya peningkatan kejahatan menurut Kajari seharusnya tidak menjadi alasan. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.

Hadir dalam acara ini, Ketua PN Lubuklinggau, Kadinkes Lubuklinggau, perwakilan Polres Lubuklinggau dan Kodim Lubuklinggau.

Wartawan : Alvinus Novian

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *