Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Tepat satu minggu bekerja Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rusydi Sastrawan, S.H, M.H langsung kerja cepat melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Rusydi yang lahir di desa Napal Putih Bengkulu Utara, 27 Februari 1984 mengatakan Kerja cepat yang dilakukan oleh dirinya merupakan bentuk profesional kerja, atas jabatan dan tugasnya sebagai abdi negara.
“Dimanapun kita bertugas, tentuhnya kita harus mampu memberikan hasil kerja yang maksimal. Selain itu, kita harus tanamkan sikap yang ikhlas dalam setiap kerja dan tugas yang diemban,” ujar rusyidi yang sebelumnya menjabat Kasi Intel Kota Jambi.
Jaksa muda yang mengawali karirnya pada CPNS tahun 2008 di kabupaten Muko – Muko berhasil memberikan kontribusi besar, meraih beberapa penghargaan untuk lembaga tempatnya berdinas. Yakni penghargaan 2 tahun berturut turut Sebagai Pidsus terbaik di Kejaksaan Negeri kabupaten Kepahiang Se – Provinsi Bengkulu tahun 2018, dan tahun 2019 dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
“Syukur Alhamdulillah, ketika saya menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Kepahiang, loyalitas kerja bersama kawan – kawan mendapatkan penghargaan terbaik dari Kejati Bengkulu,” ungkap Rusydi yang saat ini sedang menjalani pendidikan S3-nya di Universitas Jambi, Kota Jambi.
Rusyidi, yang pertama kalinya menjadi jaksa di Kejari kabupaten Rejang Lebong, lalu dipromosikan jabatan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bumi Provinsi Lampung, juga berhasil mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dikarenakan dirinya berhasil mengungkap dan menyelesaikan kasus perusahaan pupuk yang tak legal, dan merugikan banyak pihak di kota Bumi Lampung Utara.
Mengenai jabatan dan tugasnya di Kejari kota Lubuklinggau, dirinya menjelaskan akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak, baik itu internal Kejari Lubuklinggau, polri, pengadilan, bahkan rekan rekan media serta lembaga pihak lainnya.
“Kalau kasi BB ni, lebih sederhana dia tugasnya. Apa keputusan pengadilan, kalau dia dirampas untuk dimusnahkan, kita musnahkan seperti tadi dan kalau dia dirampas untuk negara, maka kita lelang. kalau dikembalikan kepada yang berhak, maka kita kembalikan kepada siapa. Akan tetapi secara yuridis tetap berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya merasa terkesan atas sambutan, dan keramah tamahan yang ia terima di kota Lubuklinggau. “Kalau kesan, saya rasa di Lubuklinggau, secara adat istiadat tidak jauh berbeda, baik itu ketika saya di Lampung, Kepahiang ataupun di Jambi. Kepada rekan – rekan, tentuhnya bisa dapat menjadi bagian dari mitra kami Kejari Lubuklinggau.” Pungkasnya.
Wartawan : Alvinus Novian