Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID -Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir pastikan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Muratara terus berlanjut.
Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh bagian pidana khusus (pidsus) Kejari Lubuklinggau.
“Terkait masalah Bawaslu Muratara kasusnya masih bergulir, proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan red) masih berlangsung,” tegas Kajari, Rabu (27/10).
Dihubungi melalui panggilan selulernya Kajari enggan merinci secara pasti siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Sudah ada beberapa orang saksi yang kami mintai keterangan tetapi secara rinci tanyakan langsung ke pidsus, ada kok datanya. Yang jelas kasusnya terus berlanjut,” tambahnya.
Sekedar menginformasikan berdasarkan data yang didapat dilapangan beberapa oknum pegawai Bawaslu Muratara baik eks pejabat maupun yang tengah menjabat sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Diantaranya Tirta, Aceng, Bendahara Bawaslu dan Duman Fsycal selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muratara dan Ketua Bawaslu Munawir.
Informasi yang diterima, pemeriksaan oknum pejabat tersebut berawal dari laporan yang dilayangkan LSM MAKI Sumsel ke Kejari Lubuklinggau.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), didapat bukti pertanggungjawaban dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya sebesar Rp 491.193.000.
Sementara Bawaslu Muratara menerima dana hibah dari Pemkab Muratara sebesar Rp. 9 Milyar yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara No 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020. Pencairan tahap satu sebesar Rp3.600.000.000 dan tahap dua sebesar Rp5.400.000.000.
Dari dana 9 Milyar tersebut, yang dilaporkan dan disampaikan kepada BPKAD hanya sebesar Rp8.505.456.400.
Sementara bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan sebesar Rp8.014.263.400. Dan masih terdapat sisa penggunaan dana sebesar Rp494.543.600 belum disetorkan ke kas daerah. (*)
Wartawan : Alvinus Novian / Foto Net