Tegas, SAPMA PP Minta Pemkot Lubuklinggau Cabut Izin Usaha Barchetta

22 Likes Comment

Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila (PP), dengan tegas meminta Polres dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mencabut izin Cafe Barchetta, jika tetap nekat menggelar acara Anniversary Party di tengah pandemi Covid-19.

Demikian ditegaskan Aqil Maulidan, selaku Ketua Pengurus Cabang SAPMA PP Lubuklinggau, melalui Sekretaris SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Ahmad Jumali Prayogi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

“Informasi adanya rencana kegiatan Anniversary Party Barchetta Cafe itu, sudah disebarkan oleh akun Instagram resmi @barchetta_llg. Kami khawatir akan kembali menimbulkan klaster baru Covid-19,” kata Jumali.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Polres Lubuklinggau segera memperingatkan dan membubarkan apabila acara tersebut, sampai terselenggara.”Informasi yang kami terima, Anniversary Party Barchetta itu, sedianya akan dilaksanakan pada Sabtu 27 November 2021,” sebut Jumali.

Baca juga:  PT KAI Lubuklinggau Diduga Terkesan Menghalangi Tugas Wartawan

Meskipun Kota Lubuklinggau sudah berada di level 1 PPKM, kata Jumali, tetap harus diingat bahwa PPKM level 1 punya aturan seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Yaitu, kapasitas maksimal untuk rumah makan, tempat hiburan dan sejenisnya, hanya diperbolehkan sekira 50%.

Selain itu, sambung dia, jam operasional yang diizinkan, hanya sampai pukul 22.00 WIB. Lalu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat serta pengunjung wajib melampirkan bukti telah divaksinasi.

“Sedangkan acara Anniversary Barchetta yang kabarnya menggunakan hiburan Disc Jockey (DJ) tersebut saja baru akan mulai pukul 21.00 WIB. Belum lagi pengunjung yang akan datang ke acara tersebut pastinya akan ramai, sedangkan ruang disana sangat terbatas,” bebernya.

Baca juga:  Dermawan Di Kota Lubuklinggau Epi Samsul Komar, Berbagi Kebahagian Sambut Ramadhan 1444 H

Selain itu, perayaan seperti itu, tambahnya, dirasa kurang pantas dilakukan di Kota Lubuklinggau yang berslogan ‘Kota Madani’. “Maka itu, kami meminta, Polres Lubuklinggau tidak mengeluarkan izin untuk acara tersebut, dan Pemkot mencabut izin dari Barchetta bila masih melaksanakan acara tersebut, karena kalau tidak hal tersebut bisa membuat level PPKM Kota Lubuklinggau kembali naik,” ujarnya.

Menurutnya, harapan SAPMA PP Kota Lubuklinggau, agar acara hiburan malam yang berbau pesta dan hura-hura itu, tidak dilaksanakan. Karena, jika masih mengadakan acara seperti itu, sama saja melanggar Instruksi Mendagri.

“Kami juga memastikan, akan turun ke jalan untuk meminta tempat hiburan malam itu diproses sesuai hukum yang berlaku, bila tidak mengindahkan peringatan ini,” tutupnya. (*)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *