Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID –
Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan laporan Pansus DPRD, hasil pembahasan empat Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau dan satu Raperda inisiatif DPRD, sempat molor selama kurang lebih dua jam.
Bahkan, Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Lubuklinggau pada Senin (15/11) tersebut, juga sempat diskorsing selama kurang lebih satu jam oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, lantaran peserta rapat belum kuorum (lengkap, red).
Sejatinya, agenda rapat yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kota Lubuklinggau itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, baru dibuka sekira pukul 11.20 WIB, oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi Waka I Hendri Juniansyah dan dihadiri Wakil Walikota, H Sulaiman Kohar.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya menyampaikan sebagaimana Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 48 tahun 2020, dimana mengatur tentang jumlah anggota DPRD dalam mengikuti rapat paripurna.
“Sebagaimana pasal 127 ayat 2, minimal jumlah anggota yang hadir sebanyak 2/3 dari jumlah Anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang ada. Jadi, dari 29 anggota yang ada, minimal harus dihadiri 20 orang. Karena belum lengkap, maka rapat diskorsing satu jam,” kata H Rodi Wijaya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen menyampaikan, laporan jumlah yang hadir sebanyak 14 orang. Sedangkan yang mengikuti melalui video konferensi sebanyak tiga orang. Selain itu ada juga yang tidak hadir sebanyak 16 orang, baik tanpa keterangan maupun izin.
Di kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hambali Lukman menegaskan, saat ini Kota Lubuklinggau sudah berada di level I PPKM Covid-19. Sehingga diharapkan, para Anggota DPRD Kota Lubuklinggau lainnya, dapat hadir langsung di setiap agenda yang telah ditetapkan.
“Kalaupun berhalangan, kami minta untuk anggota yang mengikuti secara virtual untuk ditampilkan di rapat paripurna,” pinta Hambali. (Alvinus/Do)