Kasus Pencabulan di Musi Rawas Semakin Meresahkan

10 Likes Comment

*Terbaru Dilakukan Oknum Pengurus Ponpes

Musi Rawas, LINKNEWS.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sepanjang 2021 ini, semakin meresahkan berbagai pihak.

Sedikitnya, terdata 28 kasus yang korbannya perempuan serta anak dibawah umur. Ironisnya lagi, mayoritas kasusnya adalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atau yang lebih dikenal dengan istilah pencabulan ataupun rudapaksa.

Demikian disampaikan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, didampingi Kasi Humas Polres Mura, AKP Elan Maruli, saat bersilahturahmi dengan awak media, di Ruang Gelar Perkara, Satreskrim Polres Mura, Selasa (23/11).

“Bahkan, saat saya baru 23 hari menjabat Kasat Reskrim di Mapolres Mura ini, setidaknya sudah ada lima kasus dugaan pencabulan dan satu kasus kekerasan terhadap perempuan,” ungkap AKP Dedi.

Baca juga:  Antusias Warga, Semangat Baru Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Untuk itu, lanjut AKP Dedi, Polres Mura langsung membuat wadah khusus bagi masyarakat untuk melaporkan, apabila ada tindak kekerasan terhadap anak, perempuan ataupun kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami telah melakukan soft launching website E-PPA Polres Mura dengan alamat, eppa.polresmusirawas.net. Ini upaya respon cepat kami. Sehingga, mempermudah masyarakat melapor jika ada kekerasan terhadap anak, perempuan ataupun kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya.

Seperti diketahui, baru-baru ini, seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, IM (48), diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, setelah dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap tiga orang santrinya sendiri.

Menyikapi kabar memilukan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Mura, H Hermadi menjelaskan, bahwa ponpes adalah suatu lembaga atau tempat pendidikan dan pembinaan bagi generasi penerus, agar berkualitas.

Baca juga:  Kapolres Mura Tinjau Langsung Prokes Objek Wisata Danau Aur

Namun, lanjut Hermadi, sangat disayangkan, ketika tujuan pembinaan tersebut, dirusak oleh seorang oknum pengurus ponpes itu sendiri. Maka, sudah sepantasnya, pemberian sangsi tegas adalah yang paling tepat bagi oknum tersebut.

Bahkan menurutnya, pihaknya berwenang untuk tidak memproses perpanjangan izin salah satu ponpes di Kabupaten Mura, apabila nama oknum pengurus ponpes yang diduga melakukan tindak pencabulan, masih masuk dalam kepengurusan ponpes.

“Ya, kalau nama oknum itu masih ada, maka mohon maaf, perpanjangan perizinan ponpes tersebut, tidak akan kami proses,” tegas Hermadi. (DO)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *