Kasus Bawaslu Muratara Masuk Tahap Penyelidikan

16 Likes Comment


*Tiga Mantan Korsek Penuhi Panggilan Kejari

Muratara, LINKNEWS.CO.ID – Tahap pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2020 oleh Bawaslu Muratara, telah dinaikkan dari tahap fulldata ke proses penyelidikan.

Bahkan, tiga orang mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara, masing-masing Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, terlihat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, untuk dimintai keterangan, Kamis (25/11).

Demikian disampaikan Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen, Aan Tomo, kepada awak media, Kamis siang.

“Kami telah memeriksa tiga orang mantan Korsek Bawaslu Muratara, terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2020, senilai kurang lebih Rp9,2 milyar,” beber Yuriza Antoni.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Tempati Pos Baru Dilingkungan Pemkot Lubuklinggau

Yuriza menambahkan, pemeriksaan terhadap tiga orang mantan Korsek Bawaslu Muratara ini, bertujuan untuk penambahan data pemeriksaan. “Mereka (tiga orang mantan Korsek Bawaslu Muratara, red), diperiksa untuk penambahan data pemeriksaan,” terangnya.

Pantauan awak media, mantan Korsek Bawaslu Muratara periode Juli hingga Oktober 2020, Hendrik, keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15.30 WIB. Hendrik terlihat mengenakan kemeja berkerah warna biru tua motif garis putih.

Namun, saat coba dikonfirmasi awak media perihal hasil pemeriksaan terhadap dirinya, Hendrik pun enggan berkomentar.

Sementara, mantan Korsek Bawaslu Muratara lainnya, Tirta Arisandi dan Aceng Sudrajat, baru keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga:  Jalinsum Lubuklinggau - Bengkulu Kembali Rawan Supir Travel Dibegal

Kepada awak media, Tirta Arisandi mengatakan bahwa, kedatangannya ke ruang penyidik Pidsus untuk melengkapi data terkait pemeriksaan Penyelidikan (DIK). “Hanya melengkapi data terkait pemeriksan penyelidikan,” singkatnya.

Sedangkan, mantan Korsek Bawaslu Muratara periode, Oktober 2020 hingga medio 2021, Aceng Sudrajat, juga memilih bungkam saat diwawancarai wartawan.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, Tahun Anggaran 2020, yang diduga tanpa adanya pertanggungjawaban tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) senilai Rp9,2 milyar. (*)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *