*Polemik Larangan Berhijab bagi Karyawati Hotel
Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Polemik larangan mengenakan jilbab atau hijab bagi karyawati yang diduga dicanangkan oleh salah satu hotel berbintang di Kota Lubuklinggau, terus berlanjut.
Jumat (10/12) sore, Ketua Bidang Dakwah MUI Lubuklinggau, KH Moch Atiq Fahmi pun, ikut angkat bicara terkait polemik tersebut. Menurutnya, setiap lembaga atau perusahaan apapun tidak boleh memaksa pekerjanya melepas jilbab.
“Bagi perusahaan yang melakukan itu (larangan mengenakan jilbab, red), berarti telah menentang Pancasila, terutama sila pertama dan ketiga. Artinya, perusahaan yang memaksa pekerjanya membuka jilbab, telah merusak rasa persatuan, menimbulkan keresahan masyarakat,” seru Kiai Atiq (sapaan akrabnya, red).
Bahkan, lanjut dia, larangan seperti itu, juga merusak hubungan seseorang dengan Tuhannya, sekaligus intoleransi terhadap aturan agama tertentu. Untuk itu, tokoh Da’i Muda dan Forum Pesantren Lubuklinggau ini, mendesak Pemkot Lubuklinggau untuk segera bertindak tegas menyikapi permasalahan ini.
“Beri sanksi oknumnya, tutup hotelnya. Sebab tindakan ini berpotensi menimbulkan keresahaan,” tegas dia.
Masih kata KH Atiq Fahmi, Umat Islam, khusuanya di Kota Lubuklinggau, selalu menghargai ibadah Umat non-muslim. Terlebih, sambung dia, di Kota Lubuklinggau, juga tidak pernah terjadi konflik agama.
“Ini sudah kesekian kalinya. Saya minta, pekerja yang dipaksa buka jilbab untuk segera melapor dan bersaksi atas tindakan managemen hotel itu. Kami juga akan segera mencari tahu modus dan motivasi perusahaan seperti ini,” pungkasnya. (*)