Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda), H A Rahman Sani menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, melarang seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau untuk mengambil cuti, selama peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan itu, sebut H A Rahman Sani, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru, dalam masa pandemi Covid-19.
“Bagi ASN yang terindikasi mengabaikan atau melanggar larangan tersebut, terancam dikenakan sanksi, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin ASN,” tegas Sekda Kota Lubuklinggau, usai menghadiri Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 Kota Lubuklinggau, di Auditorium Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Jumat (3/12) siang.
H A Rahman Sani yang juga menjabat Ketua Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Lubuklinggau itu menambahkan, larangan cuti bagi ASN itu, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Untuk ASN, melaksanaan tugasnya dari rumah atau Work from Home (WFH). Kecuali, instansi yang bidangnya terkait pelayanan umum,” terang Sekda.
Untuk diketahui, berdasarkan PP/2021 tentang Disiplin PNS, ada tiga sanksi berat yang akan dikenakan pada ASN yang nekat cuti saat Nataru ini. Ketiganya ialah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)