Sempat Kejar Kejaran, Zainal Pelaku Begal Berhasil Dilumpuhkan

11 Likes Comment

Musi Rawas, LINKNEWS – Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menangkap Zainal Arifin (28), tani, warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Pelaku begal motor itu ditangkap, Minggu (09/01) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Saat akan ditangkap pelaku melarikan diri. Sehingga anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku dan melepaskan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkan. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku berhasil dilumpuhkan,” kata Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan didampingi Kanitresrim, Aiptu Amin Zulia.

Catatan Polisi, pelaku Zainal Arifin merupakan pelaku kejahatan yang sangat meresahkan diwilayah Muara Kelingi. Pelaku selain terlibat perampokan motor, juga terlibat pencurian kelapa sawit PT PPA No : Lp / B- 01 / I / 2022 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi (sudah limpah Polres), tgl 01 Januari 2021. Pelaku juga terlibat beberapa kejahatan yang lain di Muara Kelingi (masih dalam penyelidikan).

Baca juga:  Giat Sosial Polres Dan PWI Kota Lubuklinggau

Terakhir pelaku melakukan aksi begal motor di jalan poros Kelurahan Muara Kelingi, RT 04 menuju ke Desa Karya Teladan wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Aksi tersebut dilakukan pelaku bersama dengan Maladi (sudah ditahan). Mereka beraksi pada Minggu, 26 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB berdasar Lp / B- 31 / XII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 26 Desember 2021.

Peristiwa itu dialami korban SA (15), pelajar, warga Dusun II Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Pelaku memepet dan menghadang motor korban, lalu langsung mencabut kunci kontak. Dan mengancam korban menggunakan pisau sambil berkata “NAK MATI APO NAK TURUN”. Setelah korban turun dari motor, pelaku langsung membawa kabur menuju ke Kelurahan Muara Kelingi.

Baca juga:  H Agus Hadi Berhasil Merealisasikan Empat Usulan Warga

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17.700.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Lalu dilakukan penangkapan,” bebernya.

Barang bukti (BB) yang diamankan satu unit Honda Beat warna hitam nopol B 5034 TBP. (Alvinus/Rls Ans)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *