MAKI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Mendag Kasus Mafia Minyak Goreng

27 Likes Comment

Surakarta, LINKNEWS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengugat Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus mafia minyak goreng pada Selasa, 29 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas kasus mafia minyak goreng.

“Adapun materi alasan -alasan permohonan gugatan praperadilan yakni, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemendag atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan,” ujar Boyamin, Senin (29/3).

“Dimana hingga sejak 2017, termohon telah memiliki jumlah PPNS di Kemendag sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” sambung Boyamin.

Boyamin juga mengatakan, bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah Oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Mendag.
 
“Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ungkap Boyamin.

Baca juga:  Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Boyamin menuturkan, bahwa pada hari Jumat, 18 Maret 2022, Mendag telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
 
Seterusnya, lanjut Boyamin, bahwa PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bahwa menurut termohon melalui Mendag telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka yang terdiri dari minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri,” ungkapnya.

Selain itu, kata Boyamin, bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen, serta minyak goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi.

Baca juga:  Wujud Cinta Kebudayaan Nusantara, Dandim 0406 Kota Lubuklinggau Koleksi Benda - Benda Pusaka

“Sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan),” tutur Boyamin.
 
Boyamin menegaskan, dengan demikan penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statemen serra pengumuman Mendag pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI yang telah dimuat di media massa.
 
“Namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka, sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
 
Dijelaskannya, bahwa melalui Praperadilan ini, pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil.

“Selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka,” tandas Boyamin.
 
Oleh karenanya, berdasarkan hal-hal tersebut MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya.

Baca juga:  AKBP Nuryono : Gerakan Pemulihan Ekonomi ditengah Pandemi Covid 19

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo, menyatakan Pemohon MAKI sebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo.”

“Menyatakan secara hukum termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” ujar Boyamin.

Lanjut dikatakan Boyamin, agar memerintahkan kepada termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen.

“Selain itu, memerintahkan termohon untuk segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” pungkasnya. (Rls MAKI/KA/Red)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *