Lubuklinggau, LINKNEWS – Melanjuti pemberitaan terkait ratusan potong kayu jati yang diamankan di halaman belakang Pemkot Lubuklinggau, hingga kini kejelasan statusnya belum diketahui milik aset kota atau bukan. Telah berbulan – bulan terbengkalai di tempat terbuka, pihak Pemkot Lubuklinggau bahkan belum melaporkan pelaku penebangan.
Belum ada penyelesaian tindak lanjut tanaman yang diamankan tersebut, wartawan mengkonfirmasi Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar. Menurutnya, bahwa sampai saat ini belum ada laporan dan status yang jelas terkait ratusan potong kayu jati yang diamankan Satpol PP Kota Lubuklinggau.
“Konfirmasinya seharusnya ke Satpol PP, kalau barangnya ada disini kami tahu. Tapi kalau kejelasannya pihak mereka yang tahu, karena mereka yang menyitanya. Atau konfirmasi ke Asisten 1 atau ke Pemerintahan, kalau diserahkan ke kami iya tahu, itukan sitaan,” ujar Zulfikar, Jumat (13/5/2022).
Setiap aset Pemerintah Daerah, selayaknya teregister, terdata, dan bernomor di bidang aset. Beda halnya kasus jati yang disita terletak di halaman Pemkot Lubuklinggau, Kepala BPPKAD Kota Lubuklinggau menjelaskan bahwa hal itu lebih baik ditanyakan ke dinas yang mengelolanya.
“Coba tanyakan ke dinas pertanian, tercatat tidak asetnya di dinas sana. Kalau disini cuma pegang dokumen, yang sifatnya menerima laporan. Tidak apa – apa kalau mereka mau memberikan informasinya kepada wartawan, karena lahan itu pastinya pertanian yang tahu. Berapa banyak batangnya yang ditebang, siapa yang nebang aset Pemkot di lahan pertanian berupa jati misalnya,” jelas Zul.
Lebih lanjut, menurutnya daripada barang itu jadi rusak dan tidak termanfaar , dirinya menyarankan baiknya dilaporkan agar bisa dilelang.
“Kalau sudah dilaporkan dan sudah tahu status hukumnya, bisa kita gunakan, kita lelang dan diketahui nilainya berapa. Itu belum sempat saja untuk melaporkan, cuma mungkin mereka sudah tahu statusnya,” kata Zul.
Tambahnya, dirinya mencontohkan, kalau barang itu memang barang benar – benar milik Pemkot Lubuklinggau, pastinya Pemkota marah dan tidak terima.
“Setiap disita, berarti barangnya ada permasalahan. Kalau nebang batang sendiri, tentu tidak ada permasalahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP, Waliyusman, lalu Kabag Tapem Setda Kota Lubuklinggau, Ira serta Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M. Yasin, termasuk Kabid Aset BPPKAD, Azuandi saat dikonfirmasi di berita sebelumnya juga tidak mampu menjelaskan status kayu serta kelanjutan status hukum pelaku penebangan. (Alvinus/Tim)