Lampung, LINKNEWS – LSM PAKP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020/2021 SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah
Ironi Memang ditengah Semangat Pemerintah Menciptakan Pendidikan yang berkulitas dan trasnparan masaih saja ada oknum yang melakukan perbuatan culas dengan melakikan perbuatan menyimpang terhadap dana BOS seharusnya untuk kemajuan sekolah kali ini yang menjadi sorotan tajam.
Ketua Umum Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP Provinsi Lampung, FIKRI saat dijumpai usai pelaporan resmi ke KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG dengan terlapor Kepala Sekolah SMA I Terbanggi Besar kabupaten Lampung tengah ,karena Kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Angaran ” Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporan.
Fikri dengan tegas meminta kepada kejaksaan tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan PAKP, kami meyakini bahwa kejaksaan tinggi lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Penguna Anggaran.
Fikri juga menambahkan PAKP akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah
PAKP juga mengingatkan agar kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana desa karna masyarakat umum terlebih social control mengawasi penggunaan anggaran.
Sementara Redaksi Sigerindo sudah melakukan Konfirmasi kepada kepala Sekolah SMA I Bapak Haryono Tebanggi Besar Kabupaten Lampung Melalui Pesan WhatsApp sudah bekirim pesan sudah dibaca dan dilakukan pangilan telpon lewat WhatsApp Dalam keadaan aktip namun tidak diangkat sama sekali. (Redaksi)