Lubuklinggau, LINKNEWS – Wakil Walikota Lubukinggau, H Sulaiman Kohar Menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD kota Lubuklinggau dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Selasa (24/01/2023)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua 2 Hambali Lukman.
Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan Daerah di mana 15 Peraturan Daerah merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar menyebutkan Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang undang 1945.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD Kota Lubuklinggau,” ungkap Wawako.
Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau yang ada dalam Propemperda yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda. (Adv)