Terima Penerbitan SLF, Perumahan Harapan Jaya Tawarkan Rumah Berkualitas

12 Likes Comment

Lubuklinggau, LINKNEWS – Maju pesatnya perkembangan Kota Lubuklinggau saat ini, tentuhnya karena didukung sarana dan prasarana yang bermanfaat dan memudahkan bagi masyarakat.

Seperti halnya yang kian pesat dan berkembang yakni menjamurnya pengembangan perumahan dalam setiap wilayah di Kota Lubuklinggau. Akan tetapi masyarakat wajib mempelajari dalam memilih dan membeli rumah yang berkembang oleh para developer, misalnya terkait kualitas bangunan yang ditawarkan dan kelengkapan adminitrasi yang berlegalitas.

Perumahan Harapan Jaya, yang terletak di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh yang dikelola oleh PT. Andalan Angkasa Putra Lintang, Pimpinan Ivan Honasan S.H telah menerima Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, SLF sangat perlu dimiliki bagi setiap pengembangan perumahan bersubsidi.

Baca juga:  Usaha Burung Walet Harus Sesuai IMB

Ivan mengatakan, bisnis perumahan di Kota Lubuklinggau terbilang sangat menjanjikan, akan tetapi bagi kami kelengkapan administrasi juga perlu diperhatikan oleh setiap pengembang, seperti diterimanya penerbitan SLF.

“Yang artinya perumahan ini sudah sesuai standar untuk bisa dilakukan pemasaran dan nantinya menjadi hunian yang nyaman, baik itu dari aspek kualitas rumah maupun harga yang ditawarkan sesuai dengan letak geografis serta aspek pendukung lainnya.” Jelas Ivan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Sebagai anggota dari Asosiasi Pengembang Indonesia, kami selalu diingatkan untuk dapat selalu tertib administrasi, guna mendukung program pemerintah daerah.

“Bisnis ini merupakan bagian dari campur tangan program pemerintah, untuk itu kami selalu diingatkan agar mengikuti aturan administrasi. Keuntungan tentunya menjadi prioritas bagi bisnis kami, akan tetapi harus selaras dengan kualitas yang diberikan,” tuturnya.

Ivan menerangkan, Perumahan Harapan Jaya berdiri sebanyak 33 unit, sesuai proses pengecekan dan pengawasan oleh pihak Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau sudah sesuai standar dan telah diterbitkan SLFnya.

Baca juga:  Erick Putra Iskandar Pimpin Asosiasi Futsal Kota Lubuklinggau Masa Bakti 2022-2026

“Alhamdulillah, Hari ini telah kami terima langsung, Sertifikat dan Plakat penerbitan SLF, langsung oleh Kepala Dinas PUPR dan Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Lubuklinggau, bertempat di Kantor PUPR Kota Lubuklinggau, pada Senin (05/06/2023),” tutupnya.

Sementara itu, Achmad Asril Asri, ST, M.Si, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau didampingi Aries Sandratama, ST, MT, Kasi Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, serta Chandra Rupiko, ST, Kabid Perumahan Dinas Perkim Kota Lubuklinggau yang menyerahkan langsung SLF kepada pengembang Perumahan Harapan Jaya, berharap agar semua pihak pengembang wajib mengurus SLF.

Diketahui, Perumahan di Kota Lubuklinggau merupakan Kota yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan dan mengeluarkan kepemilikan SLF untuk pengembang perumahan.

Baca juga:  Wako : Peran Insan Pers Bagian Dari Mewujudkan Kemajuan Daerah

“Dengan memiliki SLF, berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Kami akan selalu mendukung kegiatan pengembang perumahan dan tentunya pintu pelayanan terbuka lebar dan mudah dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya. (Alvinus)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *