Lubuklinggau, LINKNEWS – Gelar reses II perseorangan tahun 2023, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari fraksi PKS Dr. H. Merismon, turun untuk menjemput aspirasi konstituennya pada daerah pemilihan (dapil) III Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Kecamtan Lubuklinggau Selatan II, yang dilaksanakan di Kelurahan Marga Mulya, Sabtu (22/07/2023).
Terlihat puluhan Ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat serta warga lainnya hadir memenuhi undangan dan mengisi ruangan reses, yang juga antusias menyampaikan aspirasinya serta mengapresiasi kinerja Merismon dalam mengawal usulan warga khususnya di bidang infrastruktur hingga hampir rata – rata telah terealisasi.
Selain itu, salah satu Ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan agar bisa menaikan insentif dan perpanjangan masa jabatan ketua RT, Insentif yang saat ini hanya Rp. 550.000,- berharap dapat dinaikan menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar dari insentif sipokat, hal ini karena kondisi aktivitas Ketua RT yang harus melayani warga 24 jam.
“Untuk masa jabatan kenapa kami minta di perpanjang menjadi 5 tahun yang saat ini masih 3 tahun, hal ini untuk menghindari gesekan antar warga karena dibeberapa tempat, bila terjadi pemilihan sering terjadi gesekan sosial antar pemilih,” Jelas salah satu Ketua RT.
Ditambahnya, dengan waktu atau masa jabatan yang cukup panjang, sisa – sisa gesekan sosial perlahan bisa kembali diharmoniskan selain itu mengurangi biaya yang terlalu dekat, akibat dari masa jabatan yang singkat atau 3 tahun.
“Untuk android yang dibagikan, kami sarankan kalau bisa diganti pak, karena memory dan kekuatan android digunakan untuk sipokat saja tidak kuat apalagi kami gunakan sehari – hari sebagai penunjang aktivitas kami sebagai RT,” Terangnya.
Menanggapi usulan dan aspirasi warga serta ketua RT, Merismon yang merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Lubuklinggau menjelaskan, Sangat menyetujui bila memang masa jabatan Ketua RT diubah menjadi 5 tahun, hal ini karena regulasinya dilihat di Permendagri dan Peraturan Pemerintah tidak mengatur terkait masa jabatan ketua RT, hal ini tergantung kebijakan Peraturan Daerah.
“Dan nantinya akan kita bantu dan dampingi perjuangan Ketua RT bersama kami, kita akan lihat perda dan perwalnya, bila memang perlu akan kita lakukan proses revisi hingga harapan dari ketua RT dapat terealisasi,” Kata Merismon yang Juga menjabat Ketua Badan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau.
Menutupnya, diketahui Walikota Lubuklinggau telah merespon usulan dan aspirasi dalam sambutannya beberapa kegiatan pelantikan Ketua RT di masing kecamatan.
“Apalagi saat ini masa jabatan beliau sebentar lagi akan berakhir, hal ini tentuhnya akan menjadi kesan baik kepada Ketua RT, khususnya prodak masa jabatannya Ketua RT.” Tutupnya. (Alvinus)