Lubuklinggau, linknews.co.id – Setelah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau, Desri Zahri alias Kucut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau ditangkap.
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, menangkap anggota DPRD Lubuklinggau periode 2014-2019 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat pulang ke rumah saudara perempuannya di RT 09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).
Kucut ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau setelah dua tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi menyampaikan penangkapan mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini bermula dari dua kaki tangannya yang tertangkap. Bermula dari dua tersangka yang kami proses sidik dan berhasil kami amankan yakni tersangka atas nama Gusti dan Tomi,” ungkapnya pada wartawan, Senin (21/2/2021).
Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bila barang haram yang mereka perjual belikan selama ini mereka peroleh dari tersangka Kucut.
“Muncul atas nama Kucut atas pengakuan kaki tangannya. Lalu Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan tersangka Kucut,” ungkapnya.
Menurut Sopian karena saat tersangka melakukan perbuatan melanggar hukumnya sedang menjabat anggota dewan aktif di Kota Lubuklinggau, Satnarkoba pun meminta izin Gubernur Sumsel untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebelum kita menetapkan DPO kita sempat melakukan upaya-upaya pemanggilan, baik pemanggilan satu, dua dan panggilan ke tiga, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir kita terbitkan DPO,” ungkapnya.
Lanjut Sopian, Satnarkoba Polres Lubuklinggau sempat melakukan pencarian, namun saat itu pelaku sudah keluar dari wilayah hukum Polda Sumsel dan pergi ke wilayah hukum Polda Jabar.
“Saat itu kita lakukan pengejaran hingga ke Bandung Jawa Barat, kita juga sempat melakukan pengejaran ke sana namun selalu gagal,” ujarnya.
Akhirnya, hari Rabu (17/2) malam setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka pulang ke rumahnya langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Lubuklinggau. (Novian/Rilis)