Kalapas III Surulangun Rawas, Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Kemenkumham RI

17 Likes Comment

Jakarta, linknews.co.id – Kementerian Hukum dan HAM ajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (07/06), siang kemarin di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Dilanjutkan Kementerian Hukum dan HAM program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi, ” Terang Eddy.

Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan. “Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?,” Harapnya.

Baca juga:  Pemkot Lubuklinggau Somasi Media Online

Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. “Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya.

Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. “Prosedurnya adalah ” Ucapnya

calon Penerirna Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ujar Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah.

Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum,” papar Dwi.

Baca juga:  Masyarakat Mura Sambut Kunker Waketum Kadin Indonesia

Selain Penegakan Hukum Nasional, poin lain dalam Prioritas Nasional ke 7 adalah Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi Kelembagaan Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Sementara itu Prioritas Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasars dan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Indra Yudha, Amd IP SH saat dikonfirmasi media mengatakan terkait rencana pengajuan anggaran untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia ini, kami dari pihak Lapas kelas III Surulangun Rawas sangat mendukung penuh rencana yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut. karena dasarnya itu sangat mendukung sekali tentang pengajuan anggaran yang disampaikan oleh Bapak Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI.”Kita harapkan pengajuan anggaran tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2022 nanti,” Tutup Yudha. (Novian/Yaser/Rilis)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *