Proses Hukum Lamban, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Surat Ke Polda Bengkulu

34 Likes Comment

Rejang Lebong, linknews.co.id – Lambannya proses pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos) PKH & BPNT yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, membuat kuasa hukum korban, Afri Kurniawan, S.H bakal melayangkan surat kepada pihak Polda Bengkulu.

Menurut Afri Kurniawan, langkah yang diambil pihaknya, disebabkan nasib warga yang menjadi korban dugaan tipikor, hingga kini belum jelas. Sebab, buku tabungan serta ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diambil dan dimanfaatkan oleh pelaku belum juga kembali. Bahkan, dalang dari penyelewengan bansos yang mengakibatkan kerugian negara tersebut hingga kini belum juga ditetapkan.

Baca juga:  Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Senin (14/6) nanti akan kita layangkan surat mempertanyakan terkait proses hukum yang sedang berjalan tahapannya sudah sampai dimana. Selain ke Polres Rejang Lebong, surat itu juga akan kita tembuskan ke Polda Bengkulu dan Mabes Polri. Hal ini penting, sebab kalau terlalu lama didiamkan, pelaku keburu kabur,” tegas Wawan, sapaan akrab lawyer ini, Sabtu (12/6) petang.

Ia menilai, aparat sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka, terlebih uang korban sudah dikembalikan. Tetapi, menurut Wawan siapa yang mengembalikan hingga kini masih terus ditutupi.

“Kalau soal pengembalian uang, itu tidak menghapuskan perkara pidana. Korban masih menunggu, bagaimana nasib mereka kedepan yang benar-benar layak mendapatkan bansos. Sebab, hingga hari ini buku tabungan serta KKS belum juga didapat,” jelasnya.

Baca juga:  Dinsos Provinsi Bengkulu, Akan Temui Pihak Korban Tipikor Bansos Tanjung Sanai II

“Selain itu, jangan sampai pengembalian uang kepada korban dianggap menyelesaikan perkara pidana. Kita khawatir jadi preseden buruk penegakan hukum. Kita cemaskan, tentu oknum-oknum yang memiliki kewenangan serupa akan mencontoh tindakan koruptor seperti yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II. Kan enak, sudah dikembalikan, selesai perkara. Jangan sampai seperti itu,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi bansos PKH & BPNT ini terjadi di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mencuatnya kasus ini, usai 30 lebih keluarga penerima manfaat (KPM) PKH & BPNT mengaku tidak menerima, namun nama-nama mereka masuk dalam list penerima.

Usai dilakukan pengecekan ke bank BRI selaku penyalur, nyatanya rekening yang mengatasnamakan mereka tercatat selalu ada transaksi sejak tahun 2017-2021. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Rejang Lebong, hingga akhirnya uang korban dikembalikan. Namun, usai pengembalian uang sesuai cetak rekening koran atas nama masing-masing KPM, buku tabungan serta KKS milik KPM hingga kini belum juga didapatkan, sehingga korban dugaan tipikor berharap tetap menjadi penerima. Mirisnya, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa para korban. (Yaser/ Novian/Rilis)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *