Yulita : Bila Ada Keluhan Akan Kita Sampaikan Ketika Rapat Koordinasi Nasional
Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini, merasa prihatin atas kebijakan diharuskannya melakukan swab test PCR atau rapid test antigen bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Yulita Anggraini, selaku Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, kepada Berita Lubuklinggau, Selasa (24/08). “Saya pribadi cukup prihatin, karena tidak hanya bagi CASN, kami yang sudah menjadi pegawai juga harus mengikuti Tes PCR. Tetapi, hal tersebut harus dipatuhi demi menekan angka Covid-19,” ungkap Ninik (sapaan akrabnya).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut, berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, lanjut dia, Kota Lubuklinggau sempat berada di zona Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
“Kebijakan ini memang baru-baru ini dimunculkan, berkaitan dengan kondisi suatu daerah. Karena kemarin Kota Lubuklinggau sempat pada PPKM level 4, sehingga mau tidak mau, harus diikuti,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, sejumlah aturan prokes ketat terbaru dalam proses SKD CASN 2021 ini, seperti kapasitas gedung yang digunakan seleksi, awalnya diperbolehkan sebanyak 120 orang, kini hanya 70 orang. “Jadi kalau biasanya pelaksanaan tes bisa memakan waktu empat hari, sekarang ini bisa sampai 13 hari, karena pesertanya sangat dibatasi,” bebernya.
Untuk itu, sambung dia, sebagai panitia SKD CASN di daerah, harus mengikuti aturan pusat, karena yang membuat seluruh aturan dan kebijakan pelaksanaan SKD CASN itu, wewenang panitia seleksi nasional.
“Saya pikir panitia seleksi nasional mengeluarkan peraturan ini pasti dengan pertimbangan bersama Satgas Covid-19. Kalau memang aturannya harus seperti itu, ya kami harus mengikuti,” tegasnya.
Meski begitu, Ninik mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima keluhan secara resmi dari peserta SKD CASN yang sudah dinyatakan lulus administrasi. Padahal, menurutnya, BKPSDM Kota Lubuklinggau, membuka layanan pengaduan bagi peserta SKD CASN ini.
“Jika ada keluhan lain, itu diluar kebijakan kami, karena kami panitia seleksi daerah yang harus mengikuti regulasi dari peraturan seleksi nasional. Tapi jika ada keluhan yang tersampaikan di media yang pada tempatnya, mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi para pengambil keputusan,” ungkap Ninik.
Bila nantinya ada keluhan resmi dari peserta, Ninik juga berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut, ketika pihaknya mengikuti rapat koordinasi tingkat nasional bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dalam beberapa hari kedepan.
“Kebijakan tersebut diluar ranah saya sabagai Kepala BKSDM di daerah. Insya Allah jika ada kesempatan pada saat rapat akan saya sampaikan,” pungkasnya. (Novian/Rilis)