Lubuklinggau, LINKNEWS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka yang berhasil diringkus, Team Macam Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yakni Arzan (38) dan Rendi Sandra Fiskal (34), keduanya merupakan warga Kota Lubuklinggau.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan, nomor LP / B / 135 / IX / 2021 / Polda Sumsel / Polres Lubuklinggau / Polsek Lubuklinggau, tanggal 21 September 2021. Kedua tersangkat terjerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHPidana.
Dengan modus, berpura – pura sebagai penumpang. Kedua tersangka berhasil merampas sepeda motor korban, atas nama Agusman (60) warga Kelurahan Batu Urip. Pada Rabu, (20/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian, di jalan Jendral Pol Moch Hasan RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Noeryono, melalui Kasat Reskrim Polres Lubukinggau, AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka Arzan, berawal dari hasil penyidikan tersangka Rendi yang lebih dulu ditangkap. Kemudian setelah mendapat informasi, bahwa tersangka berada dirumah kontrakannya, team segera melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersangka Arzan, saat sedang istirahat dikontrakannya yang beralamat di jalan mangga besar, Keluarahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan kemudian diamankan ke Mapolres, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Romi menjelaskan, kronologis kejadian berawal, saat korban Agusman sedang menjalani pekerjaannya sebagai tukang ojek. Pada saat mangkal di kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubukinggau Timur I. Setelah itu, korban yang mendapatkan dua penumpang laki – laki.
Kepada korban, tersangka minta diantarkan ke perumahan griya asri Kelurahan Muara Enim. Sesampai disana, kedua pelaku meminta untuk melanjutkan perjalanan ke perumahan griya tanjung sejahtera. Setelah sampai disimpang perumahan, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kedada korban. Kemudian kedua pelaku mengambil sepeda motor korban, dan langsung membawa kabur.
“Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor, merk Honda Revo warna hitam tahun 2012, No. Polisi : BG 3910 HY, No. Rangka : MH1JBE116CK475707, No. Mesin : JBE13-1465464 An. AGUSMAN, dengan kerugian yang ditafsir senilai Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah),” terangnya
Lebih lanjut, dari hasil introgasi penyidik, bahwa tersangka merupakan residivis yang telah banyak meresahkan masyarakat. Selain kejadian pembegalan yang dilakukannya bersama Rendi, tersangka juga pernah melakukan penggelapan kedaraan sepeda motor.
“Tersangka juga mengakui pernah tindak pidana curas, dengan melakukan penjambretan di depan Lippo Mall. Dan tersangka juga pernah menjalani hukuman di Lapas kelas II Lubuklinggau, dengan perkara penganiayaan dan penggelapan,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi mindik dan kirim berkas JPU. Dengan barang bukti 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK, asli kendaraan sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam tahun 2012, No. Polisi : BG 3910 HY, nomor rangka : MH1JBE116CK475707, nomor mesin : JBE13-1465464. (Alvinus/Do)