Lubuklinggau, LINKNEWS – Dugaan Penarikan secara paksa seunit kendaraan roda empat jenis Pick Up Daihatsu Grandmax, dengan pemilik atas nama, Citra Dewi, yang dilakukan oleh pihak ketiga PT Adira Finance cabang Kota Lubuklinggau yakni PT Kencana Perkasa, berbuntut panjang.
Pasalnya, Konsumen Citra Dewi melalui kuasa hukumnya, H. Romi Jaya, menggugat PT Adira Finance dengan perkara kasus yang dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jalan Depati Said Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat1 Kota Lubuklinggau, Jumat (14/01).
Informasi dihimpun, Kasus tersebut telah memasuki tahap mediasi dan klarifikasi bukti bukti yang diajukan pelapor ke Majelis BPSK Lubuklinggau yang diketuai Nurusulhi Nawawi, Dikarenakan tahap awal ini dibuka dan tertutup untuk umum.
“Pra sidang mediasi dan Klarifikasi dibuka dan tertutup,” tegas Nun sapaan Nurulsulhi Nawawi, yang dihadiri majelis pemerintahan, majelis perusahaan, majelis konsumen dan para pihak, Pelapor Romi Jaya dan PT Adira Finance, Bobi.
Usai pra sidang, Kuasa Hukum Citra Dewi, mengatakan bahwa pihak konsumen sangat dirugikan akibat penarikan paksa dari pihak PT Adira Finance melalui pihak ketiga PT Kencana Perkasa, menurutnya, Apalagi, pengambilan unit mobil tersebut dilakukan diluar wilayah kota Lubuklinggau, tepatnya, diwilayah Provinsi Bengkulu.
“Klien kita sangat dirugikan, dengan cara penarikan paksa ini,” ungkap Romi Jaya.
Mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau tersebut juga meminta majelis BPSK membahas permasalahan tersebut secara detail, jelas dan transparansi.
“Hasil pra sidang tadi, kami diminta membuat laporan terpisah terkait pembiayaan dan kontrak konsumen dengan Adira Finance, tentunya didukung dengan bukti bukti yang kuat, Kami juga siap laporkan itu. dan sidang berikutnya akan di lanjutkan kembali pada hari kamis mendatang”. Tutup Romi Jaya. (Alvin/rls/DB).