Perumahan Al Husein Digugat Konsumen, Developer Keberatan Ganti Rugi

16 Likes Comment

lokaberita.com Lubuklinggau, Salah satu pelaku bisnis properti Perumahan Al Husein di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, disidak Tim Gabungan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Kamis (24/3).

Namun, saat sidak dilaksanakan, pimpinan pengembang Perumahan Al Husein, yakni Vivi Sumanti, sedang berada di luar kota. Sehingga, sidak yang dilakukan tim gabungan BPSK dan DPMPTSP Lubuklinggau, urung terlaksana.

Kepada media, Vivi, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, mengaku sedang tidak berada di tempat. “Saya tidak ada di tempat. Kalau mau tahu lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pengacara kami saja,” jawab Vivi.

Senada, Kuasa Hukum Perumahan Al Husein, Randa Alala SH, membenarkan bahwa kliennya memang tidak berada di lokasi perumahan saat berlangsungnya sidak. “Memang Bu Pipin sedang di luar kota. Untuk selanjutnya, kami selaku tim kuasa hukum, sedang mengatur langkah proses hukum berikutnya,” beber Randa Alala.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan, melalui Kabid Perizinan, Rudi Wijaya, didampingi stafnya, Firman mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan resmi terkait sidak ke Perumahan Al Husein tersebut.

Baca juga:  Sejumlah Infrastruktur di Kota Lubuklinggau, Diresmikan Gubernur Sumsel

“Karena, kami belum bertemu dengan pelaku usahanya langsung yang beralasan sedang di luar kota. Jadi, belum ada informasi yang bisa kami gali, mohon maaf sebelumnya,” jelas Firman.

“Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami, terkait langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya dikabarkan bahwa pihak pengembang atau developer Perumahan Al Husein, yakni PT Vidi Baratama Mulia (VBM), diminta mengembalikan uang salah seorang konsumennya yang merasa dirugikan.

Hal itu terungkap dalam Sidang Arbitrase dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, di ruang sidang BPSK Kota Lubuklinggau, Selasa (8/3/2022) lalu.

Saat itu, BPSK Kota Lubuklinggau mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat atas nama Martina, terhadap tergugat atas nama Vivi Sumanti selaku pihak pengembang dari PT VBM.

Dalam pembacaan hasil putusan yang dipimpin Ketua Majelis, Nurrusulhi Nawawi S Sos, didampingi Wakil Ketua Majelis, Lendri Alpikar SPd, terdapat tujuh poin hasil putusan yang dibacakan.

Baca juga:  Leonardi Perjuangkan Aspirasi Prioritas Terealisasi Tahun 2023

Diantaranya, BPSK Kota Lubuklinggau mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menganggap tergugat bersalah tentang kewajiban tergugat selaku pelaku usaha, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sekira Rp110 juta.

Setelah itu, Ketua Majelis Sidang memastikan dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan putusan, atau paling lambat Senin 14 Maret 2022, seluruh salinan putusan akan diterima para pihak yang bersengketa.

Sedangkan, penyampaian keberatan dari masing-masing pihak yang bersengketa, diberi batas waktu maksimal 14 hari setelah para pihak menerima salinan putusan tersebut.

Terhadap hasil putusan tersebut, kuasa hukum tergugat saat itu, Suwito Winoto SH beserta rekan, bersikap menolak hasil putusan dan berencana untuk mengajukan banding hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau.

“Sebab menurut kami, ada yang tidak sinkron dengan apa yang kami ajukan sebagai tergugat. Maka itu, kami menyatakan menolak hasil putusan yang dibacakan pihak BPSK ini,” tegas Suwito.

Selain itu, tambah Suwito, pihaknya juga akan mengajukan keberatan kepada PN Lubuklinggau. Menurut Suwito, kliennya merasa keberatan untuk membayar uang ganti rugi kepada salah seorang konsumennya tersebut.

Baca juga:  Reses Perseorangan, Wansari Siap Dorong Usulan Kenaikan Insentif Pemangku Adat Terwujud

“Karena mereka (konsumen, red) yang menggugat kami, sudah menempati rumah tersebut selama satu tahun dan tidak membayar uang sewa dari rumah yang ditempatinya itu,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum penggugat, Asran Akwa SH beserta rekan menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan yang dikeluarkan BPSK Kota Lubuklinggau.

Menurut Asran dan rekan, beberapa poin hasil putusan sidang, tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan pihaknya. Meski begitu, lanjut dia, ada juga poin yang sesuai dengan gugatan yang dilayangkan kliennya.

“Seperti pengenaan pasal yang diputuskan oleh BPSK Kota Lubuklinggau itu merupakan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang perlindungan konsumen, dan bukan Pasal 8 seperti yang kami ajukan,” beber Asran.

Maka itu, tambah Asran, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk menindak tegas para pelaku usaha properti yang beritikad tidak baik kepada para konsumennya.

“Sementara terkait keputusan pengembalian uang klien kami itu sudah real dan kami punya datanya berupa kuitansi atas nama perusahaan tergugat,” jelasnya. (*)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *