Polres Lubuklinggau Bongkar Jual Beli Mobil Bodong

18 Likes Comment

Lubuklinggau, LINKNEWS – Polres Lubuklinggau membongkar kasus praktek jual beli mobil bodong di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kasus ini Polres Lubuklinggau mengamankan 5 orang tersangka dan delapan buah mobil bodong.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022), menjelaskan ke-5 orang tersangka yang diamankan, yakni Rendi Meiki Susilo (25) honorer Damkar, warga Jalan Sapta Marga No.1 RW.2 Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu.

Lalu, Edo Femes Fransisko alias Edo (26) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Air Merah Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.

Selanjutnya, Apri Yanto alias Antok (31) warga Jalan Nakula Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca juga:  Hakordia 2021, IWO Dan Aktivis Anti Korupsi MLM Apresiasi Kinerja KPK RI

“Terakhir Deni Harissandi (28) seorang honorer warga Jalan Persahabatan Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan tersangka Feri (30) warga Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I,” ungkapnya pada wartawan.

Dari para tersangka Polisi petugas mengamankan 8 unit mobil, yakni mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, Toyota Calya BD 1061 KC, Ertiga BH 1457 HF, Toyota Calya BG 1435 FN, Toyota Avanza B 1352 UIW.

Kemudian Daihatsu Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO, Toyota Calya BG 1435 FN, Suzuki Ignis B 2071 TYE dan sepeda motor Yamaha NMax BG 6309 ADN.

“Dari ke-5 tersangka, 4 orang adalah pelaku penjual mobil bodong, dan satu orang penadah. Penadah adalah Feri. Sementara 4 tersangka lainnya adalah pelaku pemalsuan dokumen mobil bodong,” ujarnya

Baca juga:  Polres Muratara Sikat Habis Premanisme & Gembong Narkoba

Terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapatkan informasi adanya mobil bodong dijual secara online. Kemudian dilakukan penyamaran untuk transaksi.

“Hingga Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan janji transaksi dengan tersangka Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko alias Edo,”ungkapnya.

Keduanya dari Curup, janji bertemu dengan petugas yang memancing di Lapagan Perbakin Lubuklinggau. Mereka membawa mobil Toyota Calya BD 1061 KC, yang akan dijual Rp45 juta.

Setelah bertemu keduanya langsung diamankan karena diduga STNK mobil yang ditunjukkan palsu.

Belum puas, petugas kembali melakukan transaksi secara online. Kali ini berhasil memancing Feri, dan janji bertemu di belakang Masjid Agung As Salam, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga:  Irwasum Polri 'Sentil' Kapolres

Saat itu dari tersangka Feri diamankan mobil Ertiga BH 1457 HF. Namun dalam pengakuannya ia adalah penadah. Selain itu darinya juga diamankan mobil Toyota Calya BG 1435 FN.

“Terakhir diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Apri Yanto alias Antok dan Deni Harissandi. Dari keduanya diamankan mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa saat ini semua kendaraan yang diamankan dan juga tersangka masih terus dikembangkan untuk kasus lainnya. (Tim/Redaksi)

Sumber : Rilis Polres/Sripoku

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *