Ketua DPRD Lubuklinggau Pimpin Paripurna Propemperda Tahun 2024

11 Likes Comment

Lubuklinggau, LINKNEWS – Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau tahun 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Kelurahan Petanang Ulu, Senin (29/01/2024).

Rodi Wijaya yang juga melakukan penandatanganan persetujuan bersama Pejabat (PJ) Walikota Lubuklinggau dan Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau serta disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Kota Lubuklinggau menyetujui ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.

“Pemkot Lubuklinggau bersama DPRD memang dituntut agar dapat membentuk perda guna memenuhi kebutuhan hukum daerah hingga terwujudnya amanat UUD 1945, dan hal itu telah dilaksanakan rapat yang dituangkan berita acara kesepakatan bersama,” Jelas Rodi Sapaan Akrabnya saat ditanyakan awak media usai rapat paripurna.

Baca juga:  Ratna-Suwarti Terpukau, Bentangkan 3.000 Meter Bendera Merah Putih di HUT Gerakan Pramuka

Rodi Wijaya yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau, Hendri Juniansyah dan Hambali Lukman melalui Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah, H Merismon mengatakan, ada 18 laporan yakni Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan.

Baca juga:  Bupati Apresiasi Peran Semua Pihak, PPKM Di Mura Turun Ke Level 2

Sementara itu, PJ Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa dalam sambutannya menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

“Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda, yakni Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau,” Terangnya.

Lebih lanjut, Trisko menerangkan Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  Herman Deru, Resmikan Kantor Wali Kota Dan Command Center Kota Lubuklinggau

Turut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (Tim)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *