Putusan MK, Tiga Kursi Partai Atau Gabungan Parpol Bisa Usung Calon Walikota Lubuklinggau

1 Like Comment

LUBUKLINGGAU, LINKNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD.

Menyikapi hal ini, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Andri Apandi menyampaikan terkait putusan itu sekarang KPU RI tengah konsultasi dengan DPR RI.

“Sekarang tunggu saja, karena PKPU nomor 8 itu mengatur tentang pencalonan,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya bila melihat aturan putusan MK itu Lubuklinggau ini masuk dalam klasifikasi 10 persen artinya partai boleh mengusung calon minimal 3 kursi dengan jumlah suara 17 ribuan.

Baca juga:  Bupati Hj Ratna Machmud Dukung Program Jamsostek dan Tingkatkan Penggunaan Bagi Pekerja Di Musi Rawas

“Pada intinya kami menunggu saja karena KPU itu menjalankan perintah undang-undang,” ujarnya.

Andri pun berharap proses konsultasi KPU dengan DPR RI cepat selesai dan sudah ada keputusan, karena waktu pendaftaran tinggal seminggu lagi.

“Karena waktu pendaftaran tidak sampai seminggu lagi, jadi harapannya cepat selesai sehingga apa keputusan lama atau terbaru,” ungkapnya.

Sementara untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lubuklinggau sekarang kurang lebih 168 ribu.”Jumlah DPS ini meningkat karena ada dua TPS dalam Lapas, jumlahnya mencapai 600 orang,” ujarnya. (RS)

You might like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *